Tahapan - Tahapan dalam pengujian Dye Penetrant Test ( Uji PT )
Dibawah ini adalah tahap tahap
pengujian dengan cairan peresap :
1)
Tahap pembersihan awal
Terdapat
tiga metoda pembersihan , yakni :
Ø
MEKANIKAL
a.
ABRASSIVE TUMBLING , ADALAH SARANA PEMBERSIH :KERAK
TIPIS ( LIGHT SCALE ), TERAK ,
PRODUK KARAT ( RUST ) , SISA MOLD DARI PENGECORAN , DAN SAMPAH LAINNYA.. METODA
INI TIDAK BOLEH DIGUNAKAN PADA BAHAN YANG LUNAK SEPERTI , ALUMINIUM ,
MAGNESIUM ATAU TITANIUM
b.
GRIT BLASTING KERING , MEMBERSIHKAN KERAK TIPIS MAUPUN
TEBAL , TERAK LAS , PELAPISAN , ENDAPAN
CARBON , DAN JENIS KOTORAN LAINNYA
c.
GRIT BLASTING BASAH , SAMA DENGAN GRIT BLAST YANG KERING NAMUN UNTUK JENIS
KOTORAN YANG LEBIH TIPIS / RINGAN , DA PERMUKAAN YANG LEBIH BAIK.
d.
SIKAT KAWAT , MEMBERSIHKAN LAPISAN ENDAPAN ATAU
KERAK YANG TIPIS ( KARAT , OKSIDA , PELAPIS , ENDAPAN , DLL.)
Ø
NON MEKANIKAL
a. AIR
ATAU UAP BERTEKANAN TINGGI
, BIASANYA DIGUNAKAN DENGAN DICAMPUR ALKALI PEMBERSIH , ATAU DITERJEN , UNTUK
MEMBERSIHAKN MINYAK / GEMUK , BRAM /
CHIP , DLL. YANG MENSYARATKAN PERMUKAAN
TETAP HALUS
b. GETARAN
ULTRA , BIASANYA
DIGUNAKAN DENGAN SABUN DAN AIR , ATAU
ZAT PELARUT ( SOLVENT ) , UNTUK MEMBERSIHKAN MINYAK DAN KOTORAN LAIN PADA
BARANG BARANG KECIL HASIL PENGERJAAN
WERKBANK DALAM JUMLAH BANYAK.
Ø
KIMIA
a. PEMBERSIHAN ALKALIN , DIGUNAKAN UNTUK
MEMBERSIHKAN PERMUKAAN YANGLUAS DARI
SELURUH JENIS KOTORAN TERSEBUT
DIATAS . JUGA UNTUK MEMBERSIHKAN PERMUKAAN ALUMINIUM
b. PEMBERSIHAN ASAM , DIGUNAKAN UNTUK
MEMBERSIHKAN LAPISAN KERAK TEBAL ( ASAM KERAS ) , DAN LAPISAN KERAK TIPIS (
ASAM LEMAH )
Ø
ZAT PELARUT
a. VAPOR
DEGREASING ,
BIASANYA MENGGUNAKAN SOLVENT YANG
TERCHLORINASI , UNTUK JENIS KOTORAN EKS BENGKEL , TIDAK SESUAI UNTUK TITANIUM
b. PENGELAPAN
DENGAN SOLVENT ,
BIASANYA TIDAK MENGGUNAKAN SOLVENT YANG TERCHLORINASI . DIGUNAKAN UNTUK MEMBERSIHKAN SISA PENGERJAAN BENGKEL
DIPERMUKAAN YANG TIDAK LUAS.
2)
Tahap
aplikasi bahan peresap ( penetrant )
Terdapat
dua kelompok zat peresap , yakni :
Ø Zat pewarna(dye )
yang tampak
1. EMULSIFIABLE VISIBLE DYE ( PEWARNA
EMULSI )
2.
SOLVENT
REMOVABLE VISIBLE DYE ( PEWARNA LARUT SOLVENT
3.
WATER
WASHABLE VISIBLE DYE ( PEWARNA LARUT
AIR )
Ø
Zat peresap Fluorescent
1.
POST
EMULSIFIABLE FLUORESCENT( FLUORESCENT EMULSI )
2.
SOLVENT
REMOVABLE FLUORESCENT( FLUORESCENT LARUT SOLVENT)
3.
WATER
WASHABLE FLUORESCENT
Setelah zat
peresap disemprotkan , ditunggu
beberapa saat
( dwell time ) secukupnya untuk memberikan
waktu bagi zat tersebut untuk meresap kedalam celah celah non conformasi yang
terbuka dipermukaan.
Sebaiknya dwell time
sesuai dengan saran pihak pabrik pembuat zat peresap ( penetrant ). Dwell time
berlebihan dapat menyebabkan keringnya zat penetrant didalam celah celah non
conformasi.
Penyemprotan
tergantung pada suhu dan kondisi permukaan uji. Suhu biasanya berkisar antara
50 hingga 100°F ( 10 hingga 38°C ) . Jika suhu lebih tinggi dari batasan
tersebut diatas , harus terlebih dahulu diadakan kualifikasi prosedur dengan
menggunakan bahan , jenis cacat dan suhu permukaan yang disimulasikan . Cacat
dapat sesungguhnya ataupun buatan . Prosedur ini harus disetujui oleh pihak
pemilik.( ASME V Par10.2 )
Penyemprotan dapat dilaksanakan dengan cara biasa ( portable aerosol ) atau menggunakan piranti electromagnetic untuk mencegah penyemprotan berlebihan.
Untuk
penetrant fluorescent cakupan suhu 50 hingga 100°F , dan untuk visible penetrant cakupan
suhu 50 hingga 125°F.
a Dwell time maksimum tidak boleh melebihi
angka yang disarankan oleh pihak pabrik pembuat penetrant .
b.
Waktu
developing dimulai segera setelah lapisan cairan developer mengering. Waktu
developing tidak boleh kurang dari 10
menit. Waktu developing maksium untuk
jenis aqueous ( larut dalam air ) = 2 jam , dan untuk jenis non aqueous
( tidak larut dalam air ) = 1 jam.
3)
Tahap
pembersihan kelebihan penetrant ( rinse time )
Setelah waktu resap terpenuhi , sisa zat
peresap dibersihkan (
rinsed ) .
Untuk zat peresap jenis water washable ,
dapat dibersihkan dengan air , asalkan tidak berlebihan sehingga pembersihan
tersebut membasuh pula zat pewarna didalam celah non conformasi.Suhu air antara
50 hingga 100°F ( 10 hingga 38°C ). Tekanan air tidak boleh melebihi 40 psi (
280 kPa ). Waktu rinsing tidak boleh lebih lama dari 120 detik , kecuali
apabila ditentukan dalam
spesifikasi material zat peresap.
Yakinkan tidak terdapat akumulasi air atau zat pembasuh lainnya disuatu bagian yang akan diinspeksi.
Untuk zat peresap jenis sovent removable , harus dibersihkan dengan solvent ( yang biasanya dikemas dalam kaleng aerosol bertekanan ). Pembersihan menggunakan lap kain yang dibasahi dengan solvent . Pembersihan tidak boleh berlebihan . Waktu pengeringan sesuai spesifikasi pihak pabrik pembuat. , tergantung dari ukuran , kondisi dan jumlah bagian yang akan diinspeksi.
Untuk jenis post emulsifiable , pembersihan menggunakan air setelah terlebih dahulu sisa zat peresap disemprot dengan zat emulsifier sehingga menjadi campuran yang dapat larut dalam air . Konsentrasi zat emulsifier tidak boleh melebihi 5%.
4). Tahap
pengeringan paska pembasuhan
Pengeringan dapat dilaksanakan dengan
menggunakan semprotan udara panas atau dingin , atau dibiarkan mengering
sendiri pada suhu kamar asalkan suhu bagain yang akan diinspeksi tersebut
berkisar antara 50 hingga 100°F untuk penetrant fluorescent , atau antara 50
hingga 125°F untuk penetrant visible.
Jika dikeringkan menggunakan oven , suhu
tidak boleh melebihi 160°F ( 71°C ).
Pengeringan melebihi 30 menit didalam oven
pengering akan menggagalkan fungsi zat pewarna
( dye ).
5.) Tahap developing
Terdapat 3 jenis developer , yakni :
a) Developer tepung kering ( dry powder developer ).
Developer jenis ini harus segera diaplikasikan setelah
permukaan mengering ( setelah pembasuhan / rinsing ).
Aplikasi harus merata diseluruh permukaan yang akan diinspeksi. Kelebihan bubuk developer dapat dihembus dengan udara bersih dan kering serta bertekanan antara 5 hingga 10 psi . Disarankan untuk terlebih dahulu diadakan percobaan akan tekanan angin penghembus yang akan digunakan , agar tidak menghembus keseluruhan bubuk developer .
b) Developer larut air ( aqueous developer )
Developer jenis ini harus diaplikasikan segera setelah
sisa / kelebihan penetrant dibersihkan dari permukaan yang diinspeksi tanpa
menunggu keringnya permukaan.
Hati hati menggunakan aqueous developer pada penetrant
jenis water washable karena mungkin akan menghapus indikasi.
Jenid developer ini harus disiapkan dan diaplikasikan
sesuai rekomendasi pabrik pembuat untuk menjamin ratanya lapisan developer .
Pengeringan dapat menggunakan prosedur pada 4).
Penyemprotan secara atomizing ( pengkabutan ) tidak disarankan untuk jenis developer ini karena sering terjadi penyemprotan yang tidak merata , demikian juga perendaman didalam cairan developer yang berlama lama akan melarutkan indikasi.
c) Developer jenis wet non aqueous ( tidak
larut air ).
Penyemprotan dilaksanakan setelah permukaan
kering dari bahan pembasuh. Penyemprotan harus merata diseluruh permukaan yang
akan diinspeksi . Karena sifatnya yang mudah menguap , tidak diperlukan
pengering. Jenis ini biasanya jika dihisap ( inhaled ) terlalu banyak dapat
membahayakan kesehatan ,
karenanya tempat penyemprotan harus terbuka
atau diberi ventilasi yang memadai.
Penyemprotan berlebihan atau pencelupan benda
uji dalam developer jenis ini dapat
menghapus indikasi.
Lapisan developer harus merata diseluruh permukaan uji dan tidak perlu terlalu tebal ( evenly thin film ).
6)
Waktu developing
Waktu developing tidak boleh kurang dari 10
menit . Untuk jenis developer bubuk kering , waktu developing mulai segera
setelah developer diaplikasikan , sedang tipe wet developer ( aqueous atau non
aqueous ) , waktu developing dihitung setelah developer mengering.
Waktu developing maksimum yang dijinkan adalah 2 jam untuk tipe aqueous , dan 1 jam untuk tipe non aqueous.
7)
Inspeksi
dengan sinar hitam (
black light )
Pemeriksaan indikasi pada penetrant
fluorescent dengan sinar ultraviolet dilaksanakan pada kegelapan ( penyinaran
ruangan tidak boleh melebihi 2 kaki
lilin ( feet candle ) atau 20 Lx. Pengukuran menggunakan photographic light
meter pada permukaan uji.
Intensitas sinar ultraviolet untuk penggunaan
umum minimum 1000 μ W / cm2 , diukur pada permukaan uji dengan black light
meter. Untuk penggunaan khusus harus menggunakan jenis intensitas tinggi.
Panjang gelombang dari sinar hitam berkisar antara 320 hingga 380 mm. Pengecekan black light g
harus dilaksanakan secara periodik ( 1 x dalam seminggu ) dan pembersihan
reflektor dan filter harus dilaksanakan setiap hari dengan hati hati. Filter
yang retak harus segera diganti. Bola lampu yang rusak harus segera diganti
karena mengeluarkan radiasi enerji ultra
violet ( UV ).
Karena pengungkapan indikasi sangat
tergantung pada intensitas UV yang tetap , maka voltase harus dijaga dengan
menggunakan voltage regulator pada saluran input listrik arus bolak balik ( AC
).
Catatan : Black light dengan intensitas
tinggi dapat mengeluarkan sinar visible yang tidak dijinkan karena akan
menghilangkan sinar refleksi indikasi. Karenanya disarankan untuk menggunakan
jenis lampu yang direkomendasikan oleh supplier.
Sebelum digunakan lampu sinar hitam harus
dipanaskan selama 10 menit. Untu membiasakan penglihatan , inspektor harus
berada didalam kegelapan paling sedikit 1 menit sebelum mengadakan pemeriksaan.
8)
Inspeksi
pada penetrant visible
Penerangan pada inspeksi penetrant visible
paling sedikit 100 fc ( 1000 Lx ).
9)
Pembersihan
paska uji
Pembersihan paska uji diperlukan manakala sisa sisa
developer dan zat penetrant dapat meracuni atau mengkontaminasi prose produksi.
Batasan
Apabila menggunakan zat penetrant pada baja austenitic , titanium , paduan nikel ,
atau paduan suhu tinggi lainnya , kandungan kotoran didalam zat penetrant
seperti sulfur , halogen dan alkali ,
dapat menyebabkan penggetasan atau karat. khususnya pada suhu tinggi.
Dibawah ini digambarkan contoh indikasi uji
penetrasi pada sambungan las double fillet .
Komentar
Posting Komentar