K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja ) dapat diartikan sebagai segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.K3 juga dapat diartikan sebagai kegiatan mengendalikan atau meniadakan potensi bahaya untuk mencapai tingkat resiko yang dapat diterima dan sesuai dengan standart yang ditetapkan Pekerjaan las menyangkut penggunaan panas , pancaran busur nyala , dan polusi udara oleh gas gas baik yang berasal dari terbakarnya coating maupun gas lindung , yang jika terkena jaringan tubuh atau terhisap dalam jangka waktu lama akan menyebabkan gangguan kesehatan yang cukup serius dan dapat meninggalkan cacat permanen atau bahkan kematian. Selanjutnya pekerjaan las juga menyebabkan timbulnya risiko terjadinya bahaya kebakaran atau peledakan. Dari hal hal tersebut diatas perlu diberikan pengetahuan tentang tindakan pencegahan terhadap terjadinya bahaya kebakaran maupun gan...