INSPEKSI DALAM PENGELASAN
Inspeksi las adalah kegiatan inspeksi pada sambungan las baik pada peralatan yang masih dalam tahap instalasi ( pemasangan ) , konstruksi ( pembuatan ) maupun fabrikasi ( perakitan ) , atau peralatan yang telah purna instalasi / konstruksi / fabrikasi namun belum pernah dioperasikan , maupun pada sambungan las dari peralatan yang sedang atau telah pernah dioperasikan atau peralatan lama yang diperbaiki atau dirubah , untuk menentukan apakah suatu tingkat mutu atau kondisi suatu sambungan las telah memenuhi persyaratan spesifikasi , desain dan standard yang diacu .
Judul
diatas terdiri dari dua suku kata Inspeksi dan las yang masing masing artinya
dapat dirinci dibawah ini .
INSPEKSI
Adalah
langkah langkah untuk menentukan apakah suatu tingkat mutu atau kondisi bahan ,
peralatan , instalasi , konstruksi dan fabrikasi
telah memenuhi persyaratan spesifikasi , desain , atau standard yang diacu .
Inspeksi
meliputi langkah langkah :
a) Pemeriksaan , yang terdiri dari :
1)
survei ( observasi , pemantauan ) yakni
penilaian ( qualitative ) secara
menyeluruh dan garis besar suatu bentuk , kondisi bahan atau peralatan serta situasi kerja atau pengoperasian.
2) pemeriksaan secara visual.
b)Penyelidikan (
investigasi ) untuk mengungkap
ketidak sesuaian yang tersamar / tertutup,
c) Penyidikan ( deteksi ) berupa pengukuran ( cek dimensi ), yang terdiri dari
:
1)
pengukuran secara presisi
2)
secara optik
3)
secara electronik , untuk menentukan besaran , jumlah , bentuk dan orientasi ketidak sesuaian .
d) Pengumpulan data (
data collecting ) yang terdiri dari : pencatatan , pengarsipan ,
pengabadian kelainan , ketidak sesuaian , atau gejala kerusakan , kerusakan
fisik , pengumpulan sisa / limbah operasi dan serangan karat , dan lain lain ,
e) Analisa ( secara kimiawi untuk menentukan komposisi bahan
atau cara lainnya untuk mengungkap sebab
kerusakan atau akibat pengoperasian ) ,
f ) Pengujian / testing (
untuk mengetahui tingkat mutu pengerjaan dan integritas / kekuatan konstruksi bahan
atau peralatan , dan untuk meyakinkan bahwa bahan / peralatan sesuai dengan
spesifikasi dan standard yang diacu ) . Pengujian terdiri dari : 1) uji merusak
, 2) uji tanpa merusak dan 3) uji hydrostatis
g) Pelaporan ( reporting )
h) Pengarsipan dan penyimpanan data ( recording ).
Langkah Inspeksi las dapat dibagi menjadi dua tahap , yakni
1) Tahap Quality Control ( QC )
2) Tahap Quality Assurance ( QA ) .
1) QUALITY CONTROL ( Q.C. )
Adalah
langkah langkah inspeksi pada sambungan las yang bersifat operasional
dilapangan , dengan menggunakan peralatan pemeriksaan , pengujian , dan lain
lain , untuk menentukan / mengendalikan dan menguji suatu tingkat mutu
sambungan las , untuk menentukan bahwa pelaksanaan pengelasan telah memenuhi
persyaratan spesifikasi ( WPS / PQR ) , desain dan standard yang disepakati
antara pihak pelaksana dengan pihak pemilik
/ pemesan .
Langkah QC pada inspeksi las terdiri dari : inspeksi visual dan cek dimensi dari kelainan atau cacat permukaan untuk menentukan :
1) dapat diterima atau ditolak berdasarkan criteria penerimaan pada standard yang diacu
2) untuk menentukan langkah pengujian
lebih lanjut untuk menentukan keberadaan , jumlah , ukuran dan lokasi cacat
internal atau non visual ( tersamar ) , serta kemudian menentukan apakan cacat
tersebut dapat diterima atau harus ditolak berdasarkan kriteria penerimaan pada
standard yang diacu .
2) QUALITY ASSURANCE ( Q.A.)
Adalah
langkah langkah managerial untuk meyakinkan atau memverifikasi langkah langkah
QC yang dilaksanakan oleh pihak lain , dalam rangka mewakili kepentingan perusahan tempat mereka bekerja atau untuk
perusahaan yang menyewa jasanya , guna memberikan jaminan kepada pimpinan
bahwa langkah QC tersebut telah
dilaksanakan sesuai dengan persyaratan spesifikasi ( WPS / PQR ) , desain dan
standard yang telah ditentukan .
Langkah
QA pada inspeksi las terdiri dari :
1)
mereview laporan QC , hasil pengujian tanpa merusak bahan ( NDT ) atau
pengujian dengan merusak bahan ( DT ) , mereview prosedur dan kualifikasi
prosedur las ( WPS dan PQR ) yang diacu
2)
mendesain WPS berikut pemilihan material untuk bahan las yang sesuai dengan
bahan baku yang ditentukan dan menyaksikan pembuatan PQR oleh badan yang
berwenang / diakui
3)
menguji juru dan operator las sesuai persyaratan standard yang diacu
4) ikut menentukan spesifikasi , desain dan
standard las yang diacu .
Komentar
Posting Komentar