UJI ULTRASONIC ( UT ) Pada Sambungan Las
Uji ultrasonic adalah
pengujian baik pengukuran tebal maupun pendeteksian cacat internal ( flaw
detection ) dengan menggunakan getaran ultra , yakni gelombang mekanis yang
berfrequensi diatas 20 KHz .
Gelombang ini memiliki sifat sama dengan gelombang suara
yang dapat dipantulakn , dibiaskan , didefraksikan dan diserap . Dimensinya
ditentukan sebagai berikut : panjang gelombang ( )
, frequensi ( f ) , kecepatan rambat ( v ) , amplitudo ( A ) , dan fasa ( φ ) .
Gelombang
ultrasonic dihasilkan oleh suatu transducer yang biasanya bekerja berdasarkakan konversi enerji listrik ( piezo electric ) menjadi
enerji mekanik .
Gelombang ultrasonic akan terdifraksi ( tersimpangkan ) sedemikian besar didalam udara sehingga untuk mendapatkan perambatan yang konsisten dari transducer kebenda uji , kedua permukaan benda yang berhimpitan ( interface ) harus diberi zat perantara yang dapat menghantarkan gelombang ultrasonic yang berupa cairan ( air , gemuk , minyak pelumas , dll ) yang disebut couplant .
Perambatan
gelombang ultrasonic ini dapat dimanipulasikan untuk maksud pengukuran
ketebalan bahan , bentuk dan besaran serta lokasi ketidak sesuaian / cacat
internal , dan homoginitas bahan yang
dilewatinya .
Sebagaimana
halnya jenis jenis sarana uji lainnya , ultrasonic juga memiliki keunggulan dan
kelemahan . Terdapat tiga jenis prinsip penggunaan gelombang ultrasonic untuk maksud
maksud pengujian bahan . Kedua prinsip tersebut adalah a) prinsip teknik
resonansi , b) prinsip tehnik transmisi dan c) prinsip teknik pulsa echo
Kedua
prinsip ini dapat dilihat pada sketsa dibawah ini :
Diantara
ketiga tehnik tersebut diatas , tehnik pulsa echo yang paling banyak digunakan
.
Tehnik
transmisi dan pulsa echo biasa digunakan dengan sistim kontak langsung maupun
immersion ( dalam air ) , sedangkan tehnik resonansi hanya digunakan dengan
sistim kontak langsung .
Pada umumnya Uji Ultrasonic terdiri dari : 1)
Sumber gelombang ultrasonic ( unit pemancar dan transducer pemancar ) , 2)
Penerima gelombang ultrasonic ( unit penerima dan trasducer penerima ) , 3)
Display .
Display
dapat berupa Scan A , Scan B dan Scan C . Peralatan poetable biasanya
menggunakan scan A
Gelombang
ultrasonic adalah gelombang mekanis yang
frequensinya lebih besar dari 20 KHz dan sifatnya serupa dengan gelombang suara
, jadi karenanya berlaku pula formula
Frequensi
yang banyak digunakan berkisar
antara 250 KHz - 15 MHz .
Gelombang
ini dapat merambat didalam bahan dengan
bermacam moda , yakni :
a) moda longitudinal
( compression )
b) moda transversal ( shear )
c) moda permukaan ( gelombang Releigh )
d) moda pelat ( gelombang Lamb )
Perubahan
dari satu moda kemoda lainnya dapat terjadi karena misalnya karena pantulan atau pembiasan .
Dengan
berubahnya moda berubah pula kecepatan rambat gelombang ultrasonic yang terkait
,namun dalam kedua hal tersebut frequensi gelombang ultrasonic selalu
tetap .
Dibawah
ini ditampilkan kecepatan rambat gelombang ultrasonic dalam beberapa jenis
bahan :
Jika
frequensi tetap , dengan berubahnya jenis moda akan merubah panjang gelombang
ultrasonic .
Frequensi
gelombang sangat menentukan kepekaan peralatan uji ; makin tinggi frequensi
makin cermat penunjukannya ( mampu mendeteksi cacat yang berdimensi kecil ).
Uji
ultrasonik termasuk salah satu dari uji
tanpa rusak yang fungsinya saling mendukung dengan jenis uji tanpa rusak
lainnya terutama untuk mendeteksi cacat internal dan ketebalan dinding.
Penggunaan
UT dilapangan masih dianggap lebih mahal daripada radiografi , disamping pada
umumnya UT tidak dapat dibuktikan dengan
record tertulis sebagaimana halnya radiografi , jadi baik buruk rekomendasi
inspektor benar benar didasarkan atas profesionalitas dan tingkat
kualifikasinya sebagai ahli uji ultrasonik dengan level tertentu dengan lingkup
tanggung jawabnya.
Uji
ultrasonik sama dengan uji radiografi , memerlukan bukti kualifikasi
inspektor dan mutu kinerja yang
harus didemonstrasikan , kecuali apabila sertifikasi kompetensinya dikeluarkan
oleh institusi yang telah diakui secara internasional ( seperti misalnya ASNT )
dan masih valid pada saat recruitmentnya.
Selanjutnya bagi seorang ahli uji ultrasonik , untuk meningkatkan
kinerja dan kehandalannya walaupun telah berkualifikasi tingkat tertinggi tetap
diperlukan praktek dan eksperimen yang terus menerus dan enovative untuk dapat
menangani berbagai bentuk non konformasi yang rumit dan unique dalam berbagai
material dengan variabel komponen yang
berbeda seperti misalnya accoustic impedance dan lain lain yang cukup dominan.
PERLENGKAPAN
Inspeksi
ultrasonik mencakup perlengkapan sebagai berikut :
1 Generator yang menghasilkan sinyal elektronik yang mengeluarkan semburan voltase bolak balik apabila dipicu secara elektronik.
1. Transduser yang
mengeluarkan berkas gelambang suara
ultrasonik apabila dikenai voltase bolak balik.
2. Couplant , zat penghantar gelombang getaran ultra kebenda
uji.
3. Couplant yang meneruskan
output ultrasonik ( accoustic
energy ) dari benda uji ketransducer penerima
4. Transducer atau lazim disebut unit pencari yang merubah energi ultrasonik menjadi
semburan voltase bolak balik . Didalam beberapa sistim transducer juga bekerja baik sebagai pengirim dan
penerima gelombang suara ultrasonik.
5. Piranti elektronik untuk memperkuat ( amplify ) dan jika perlu dimodulasi atau jika tidak merubah sinyal dari
transducer penerima.
6. Piranti ( osciloscope ) untuk mendisplay atau
mengidikasikan record output dari benda uji berupa charta atau computer printout.
7. Electronic clock sebagai titik referensi primer dan
mengkordinasi seluruh sistim.
CAKUPAN
Tulisan ini mencakup ketentuan standard dan teknik penggunaan dan interpretasi dari
indikasi yang dihasilkan oleh getaran ultrasonik dalam uji tanpa rusak sekaligus memberikan evaluasi tentang penerimaan atau
penolakan indikasi tersebut berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan..
Tulisan ini juga mencakup jenis peralatan yang digunakan
, cara kalibrasi dan cara mengarsipkan hasil uji sesuai ketentuan.
Selanjutnya berhubung pada kenyataan dilapangan terdapat
banyak sekali kesulitan akibat bentuk ,ukuran dan posisi flaw / cacat ,
dimana penggunaan radiografi tidak
efektif hasilnya , maka uji ultrasonik dengan teknik pengambilan menyudut dan
menggunakan angle probe juga akan dikemukakan , karena hal ini merupakan jalan
keluar atas kesulitan tersebut diatas.
KETENTUAN STANDARD
1 PERSYARATAN AHLI UJI ULTRASONIK
Pelaksana inspeksi dan pengujian ultrasonik harus
berkualifikasi dan memiliki sertifikat kompetensi yang memenuhi ketentuan
standard internasional dan dikeluarkan oleh badan atau institusi yang berwenang
dan diakui baik nasional maupun internasional. Hal ini sangat menentukan karena
uji ultrasonik praktis tidak memiliki record tertulis kecuali dengan peralatan
khusus dan atas permintaan khusus pula. Karenanya keputusan ditolak maupun
diterimanya suatu indikasi sepenuhnya merupakan tanggung jawab inspektor yang
bersangkutan yang verifikasinya sangat mahal dan memakan waktu.
Orang orang yang tidak berkompetensi dan tidak
berkualifikasi tidak boleh memberikan evaluasi apalagi rekomendasi seperti
penerimaan dan penolakan suatu material berdasarkan hasil pengujiannya.
2 PERSYARATAN PEMERIKSAAN UMUM
Cakupan pemeriksaan meliputi benda uji dengan sistim
scanning , yakni dengan menggerakkan
UNIT PENCARI ( search unit ) diatas benda kerja , paling sedikit setiap lajur
scanning harus bertumpu dengan lajur
scanning lainnya sekitar 50% dari ukuran
transducer ( piezoelectric element
) tegak lurus terhadap arah lajur scan.
Kemungkinan lain juga dibolehkan yakni masing masing lajur scan bertumpu satu dengan lainnya sepanjang kurang
dari ukuran beam . Teknik oscilasi
diijinkan dalam search asalkan dapat dibuktikan bahwa teknik ini lebih baik
dari teknik scanning biasa .
3 LAJU GERAKAN SEARCH UNIT
( UNIT PENCARI ) DAN LAJU PENGULANGAN PULSA.
4 Laju pengulangan
pulsa dari instrumen ultrasonik cukup memadai untuk mempulsakan unit pencari
paling sedikit 6 x dalam waktu yang
diperlukan untuk menggerakkan 1/2 ukuran transducer sejajar dengan arah scan
pada kecepatan scanning maksimum .
Sebagai alternatif dapat digunakan
reflektor ganda kalibrasi dinamis ( dynamic calibration multiple
reflector ) , yakni yang berada dalam ± 2dB dari kalibrasi statis , untuk mengecek ulang laju pengulangan pulsa yang dapat diterima.
5 LEVEL
SENSITIVITAS SCANNING
Langkah recording indikasi pada tingkat
sensitivitas scanning harus dilaksanakan
pada pemeriksaan baik manual maupun otomatis ( mekanis ). Pada saat
scanning yang boleh distel hanyalah kontrol gain atau attenuator . Penyetelan
kontrol lain dapat mengakibatkan kalibrasi ulang.
6 PERALATAN
Inspeksi ultrasonik menggunakan instrumen
ultrasonik tipe echo ( gema ) pulsa. Instrumen tersebut harus dilengkapi
dengan stepped gain control yang dikalibrasi dalam unit 2.0 dB atau kurang.
7 PENGUKURAN BEAM SPREAD ( PELEBARAN BERKAS GETARAN )
Pengukuran beam spread untuk batasan indexing scan
hanya akan dilaksanakan manakala dipersyaratkan oleh Code. Pengukuran
sudut unit beam search ( berkas pencari ) perlu dilaksanakan walaupun hanya
sekali dalm kurun waktu tertentu untuk
kombinasi unit wedge search dalam far
field hasli perhitungan , pada setiap
awal perpanjangan pemakaian atau setiap 3 bulan , pilih yang terpendek .
Trims pak, nice info..
BalasHapuskalo nggak keberatan,boleh mampir ke blog saya pak,
www.nondestes.blgspot.com
salam kenal
Alat UT Welding Test Sambungan Lasan
Terima kasih
Maaf pak mau nanya cacat yg dapat diperiksa ut adlah cact yg permukaannya tegak lurus terhdp arah rambatan. Benar atau salah pak
BalasHapus