K3 DALAM PENGELASAN SMAW
K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja ) dapat
diartikan sebagai segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan
kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit
akibat kerja.K3 juga dapat diartikan sebagai kegiatan mengendalikan atau
meniadakan potensi bahaya untuk mencapai tingkat resiko yang dapat diterima dan
sesuai dengan standart yang ditetapkan
Pekerjaan las menyangkut penggunaan panas ,
pancaran busur nyala , dan polusi udara
oleh gas gas baik yang berasal dari terbakarnya coating maupun gas lindung ,
yang jika terkena jaringan tubuh atau
terhisap dalam jangka waktu lama akan
menyebabkan gangguan kesehatan yang cukup serius dan dapat meninggalkan cacat
permanen atau bahkan kematian.
Selanjutnya pekerjaan las juga menyebabkan
timbulnya risiko terjadinya bahaya kebakaran atau peledakan.
Radiasi
cahaya ultra violet
Radiasi
ultra violet yang dihasilkan dari busur nyala listrik , akan dapat mengeringkan
retina mata dan menyebabkan kebutaan . Karenanya juru las dan personil lain
yang karena kerjanya harus berada
disekitar las , pandanganya harus dilindungi dari nyala busur listrik . Juru las harus memakai pelindung mata berupa
kaca gelap yang dapat menyaring sinar ultra violet tersebut diatas. Sementara
itu lokasi pengelasan harus dilindungi dengan sarana penutup radiasi sehingga
tidak mengganggu personil disekitar pengelasan.
Kaca
penyaring cahaya mempunyai gradasi kegelapan seperti misalnya No. 10 untuk
elektroda diameter hingga 5/32” ( 4 mm
). No. 12 untuk elektroda diameter 3/16
hingga 1/4 “ ( 4.8 hingga 6.4 mm ) , No. 14 untuk elektroda diameter diatas 1/4 “ ( 6.4 mm ). Makin besar nomor
gradasi , makin gelap kaca tersebut sehingga daya saring cahayanya juga makin
kuat. Jika mata tidak cukup terlindungi terhadap sinar ultra violet , akan
menderita kesakitan yang amat sangat yang dapat berlangsung hingga 48 jam.Jika
hal ini terjadi disarankan menurup mata
sambil tiduran dengan kompres air , irisan mentimun atau daging mentah dan
dingin.
Radiasi panas.
Radiasi panas yang dihasilkan dari suhu busur
nyala yang jauh melebihi 6000°F
, dapat membakar kulit sehingga akan mengganggu kesehatan berupa rasa nyeri /
pedih. Untuk mencega hal tersebut , kulit terutama kulit muka , tangan leher ,
dada serta kaki harus dilindungi dengan baju kulit yang cukup tebal namun lemas. Juru las harus memakai baju yang
terbuat dari kapas atau wool yangberlengan panjang dan kerag leher terkancing .
Selama pelaksanaan las dilarang memakai pakaian yang terbuat dari benang
plastik seperti decron , nylon , tetoron dll., karena benang palstik justru
sangat berbahaya sebab jika terbakar akan menjalar sangat cepat dan melekat kekulit.
Jika terjadi kecelakan sehingga kulit
terbakar melepuh ( bukan luka bakar yang hebat ) jangan sampai diguyur air ,
untuk sementara dapat digunakan pasta gigi yang bermenthos , selanjutnya harus
diolesi dengan salep bioplacenton.
Juru las harus menggunakan safety helmet
dengan caping menghadap kebelakang agar dapat memasang topeng las ( welding
mask ) , welding apron ( celemek ) kulit , sarung tangan panjang dari kulit ,
sepatu panjang atau pelindung tulang kering dari kulit.
Asap
dan gas produk pengelasan.
Pengelasan
selalu diupayakan dalam kondisi lingkungan yang mendukung terutama aspek
aerasinya ( keberadaan udara segar ) . Jika pengelasan harus dilaksanakan
diruang tertutup , harus diupayakan jangan sampai pengap ( kurang udara segar )
untuk itu perlu dipasang exhaust fan , bukan blower , karena blower akan
mengganggu mutu las seperti porosity (
keropos ) , pin hole ( lubang jarum ) dan lain lain.
Asap berasal dari terbakarnya coating . Hal
ini disengaja untuk melindungi kolam las dan logam panas dari proses oksidasi.
Jadi disini terjadi perbedaan kepentingan yang mencolok , yakni proses las
menghindarkan keberadaan oxygen , sedang juru las justru memerlukannya untuk
bernafas.
Bahaya
kebakaran.
Pengelasan dilingkungan yang berkandungan
gas mudah terbakar , diperlukan
persiapan dan pencegahan khusus untuk mencegah terjadinya kebakaran.
Persiapan pengelasan mutlak memerlukan uji kandungan gas diudara dengan menggunakan
gas tester , serta surat
ijin kerja panas ( fire permit ) . Tanpa prosedur tersebut , pengelasan tidak
diijinkan. Hal ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab welding supervisor day supervisor dari pihak operator yang
mengoperasikan unit operasi yang berkandungan gas tersebut dan safety officer yang
berwenang. Mereka harus berkordinasi untuk mengupayakan upaya pencegahan
tersebut diatas. Selanjutnya disekitar pekerjaan las harus disediakan botol racun api ( fire estinguisher ) , atau jika pengelasan menyangkut
pekerjaan besar dengan
risiko tinggi , disediakan
pula fire truck
.
Walaupun perangkat pencegah atau pemadam kebakaran tersedia , namun jika
sumber daya manusianya awam dalam menggunakannya , upaya pemadam kebakaran
tersebut akan gagal. Oleh karenanya perlu pula pihak personil pelaksana
pengelasan dibekali dengan ketrampilan pemadaman kebakaran.
Jika didekat pengelasan tidak terdapat alat
pemadam api , dapat digunakan karung yang dibasahi atau pasir / tanah.
Jika pengelasan terpaksa harus dilaksanakan
didaerah yang mengandung gas tanpa dapat mengupayakan hilangnya gas tersebut
sama sekali , maka perlu dipasang water screen ( tabir air ) dilokasi yang
menghasilkan gas , dan pengelasan sendiri harus dilindungi oleh terpal untuk
mencegah percikan air. Percikan atau kabut air akan merusak mutu las.
Sengatan
arus listrik
Agar
juru las tidak tersengat listrik , dia harus berada dilokasi yang kering
sewaktu mengelas , dan jangan menggunakan pemegang elektroda yang retak atau
kabel las yang luka dan bocor serta mengupayakan agar semua hubungan listrik
terisolasi dengan baik.
Komentar
Posting Komentar