K3 DALAM PENGELASAN SMAW

K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja ) dapat diartikan sebagai segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.K3 juga dapat diartikan sebagai kegiatan mengendalikan atau meniadakan potensi bahaya untuk mencapai tingkat resiko yang dapat diterima dan sesuai dengan standart yang ditetapkan

Pekerjaan las menyangkut penggunaan panas , pancaran  busur nyala , dan polusi udara oleh gas gas baik yang berasal dari terbakarnya coating maupun gas lindung , yang jika  terkena jaringan tubuh atau terhisap dalam jangka waktu  lama akan menyebabkan gangguan kesehatan yang cukup serius dan dapat meninggalkan cacat permanen atau bahkan kematian.

Selanjutnya pekerjaan las juga menyebabkan timbulnya risiko terjadinya bahaya kebakaran atau peledakan.

Dari hal hal tersebut diatas perlu diberikan pengetahuan tentang tindakan pencegahan terhadap terjadinya bahaya kebakaran maupun gangguan kesehatan yang sistimatis dan sesuai dengan kaidah internasional maupun peraturan yang berlaku

Radiasi cahaya ultra violet
Radiasi ultra violet yang dihasilkan dari busur nyala listrik , akan dapat mengeringkan retina mata dan menyebabkan kebutaan . Karenanya juru las dan personil lain yang karena kerjanya  harus berada disekitar las , pandanganya harus dilindungi dari nyala busur listrik .  Juru las harus memakai pelindung mata berupa kaca gelap yang dapat menyaring sinar ultra violet tersebut diatas. Sementara itu lokasi pengelasan harus dilindungi dengan sarana penutup radiasi sehingga tidak mengganggu personil disekitar pengelasan.
Kaca penyaring cahaya mempunyai gradasi kegelapan seperti misalnya No. 10 untuk elektroda diameter  hingga 5/32” ( 4 mm ). No. 12 untuk elektroda diameter  3/16 hingga 1/4 “ ( 4.8 hingga 6.4 mm ) , No. 14 untuk elektroda diameter  diatas 1/4 “ ( 6.4 mm ). Makin besar nomor gradasi , makin gelap kaca tersebut sehingga daya saring cahayanya juga makin kuat. Jika mata tidak cukup terlindungi terhadap sinar ultra violet , akan menderita kesakitan yang amat sangat yang dapat berlangsung hingga 48 jam.Jika hal  ini terjadi disarankan menurup mata sambil tiduran dengan kompres air , irisan mentimun atau daging mentah dan dingin.

Radiasi panas.
Radiasi panas yang dihasilkan dari suhu busur nyala yang jauh melebihi 6000°F , dapat membakar kulit sehingga akan mengganggu kesehatan berupa rasa nyeri / pedih. Untuk mencega hal tersebut , kulit terutama kulit muka , tangan leher , dada serta kaki harus dilindungi dengan baju kulit yang cukup tebal  namun lemas. Juru las harus memakai baju yang terbuat dari kapas atau wool yangberlengan panjang dan kerag leher terkancing . Selama pelaksanaan las dilarang memakai pakaian yang terbuat dari benang plastik seperti decron , nylon , tetoron dll., karena benang palstik justru sangat berbahaya sebab jika terbakar akan menjalar  sangat cepat dan melekat kekulit.
Jika terjadi kecelakan sehingga kulit terbakar melepuh ( bukan luka bakar yang hebat ) jangan sampai diguyur air , untuk sementara dapat digunakan pasta gigi yang bermenthos , selanjutnya harus diolesi dengan salep bioplacenton.
Juru las harus menggunakan safety helmet dengan caping menghadap kebelakang agar dapat memasang topeng las ( welding mask ) , welding apron ( celemek ) kulit , sarung tangan panjang dari kulit , sepatu panjang atau pelindung tulang kering dari kulit.

Asap dan  gas produk pengelasan.
 Pengelasan selalu diupayakan dalam kondisi lingkungan yang mendukung terutama aspek aerasinya ( keberadaan udara segar ) . Jika pengelasan harus dilaksanakan diruang tertutup , harus diupayakan jangan sampai pengap ( kurang udara segar ) untuk itu perlu dipasang exhaust fan , bukan blower , karena blower akan mengganggu mutu las  seperti porosity ( keropos ) , pin hole ( lubang jarum ) dan lain lain.
Asap berasal dari terbakarnya coating . Hal ini disengaja untuk melindungi kolam las dan logam panas dari proses oksidasi. Jadi disini terjadi perbedaan kepentingan yang mencolok , yakni proses las menghindarkan keberadaan oxygen , sedang juru las justru memerlukannya untuk bernafas.

Bahaya kebakaran.
Pengelasan dilingkungan yang berkandungan gas  mudah terbakar , diperlukan persiapan dan pencegahan khusus untuk mencegah terjadinya kebakaran.
Persiapan pengelasan mutlak memerlukan  uji kandungan gas diudara dengan menggunakan gas tester , serta surat ijin kerja panas ( fire permit ) . Tanpa prosedur tersebut , pengelasan tidak diijinkan. Hal ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab welding supervisor  day supervisor dari pihak operator yang mengoperasikan unit operasi yang berkandungan gas tersebut dan safety officer yang berwenang. Mereka harus berkordinasi untuk mengupayakan upaya pencegahan tersebut diatas. Selanjutnya disekitar pekerjaan las harus disediakan  botol racun api ( fire estinguisher ) ,  atau jika pengelasan menyangkut pekerjaan  besar   dengan   risiko  tinggi ,  disediakan  pula  fire  truck  .
Walaupun perangkat pencegah atau  pemadam kebakaran tersedia , namun jika sumber daya manusianya awam dalam menggunakannya , upaya pemadam kebakaran tersebut akan gagal. Oleh karenanya perlu pula pihak personil pelaksana pengelasan dibekali dengan ketrampilan pemadaman kebakaran.
Jika didekat pengelasan tidak terdapat alat pemadam api , dapat digunakan karung yang dibasahi atau pasir / tanah.
Jika pengelasan terpaksa harus dilaksanakan didaerah yang mengandung gas tanpa dapat mengupayakan hilangnya gas tersebut sama sekali , maka perlu dipasang water screen ( tabir air ) dilokasi yang menghasilkan gas , dan pengelasan sendiri harus dilindungi oleh terpal untuk mencegah percikan air. Percikan atau kabut air akan merusak mutu las.   

Sengatan arus listrik       
Agar juru las tidak tersengat listrik , dia harus berada dilokasi yang kering sewaktu mengelas , dan jangan menggunakan pemegang elektroda yang retak atau kabel las yang luka dan bocor serta mengupayakan agar semua hubungan  listrik  terisolasi dengan baik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

STOP START - CACAT LAS PERMUKAAN

CACAT LAS EXCESSIVE REINFORCEMENT(JALUR LAS TERLALU MENONJOL) (CACAT LAS VISUAL)

SURFACE UNDERCUT - CACAT LAS PERMUKAAN