LANGKAH LANGKAH DALAM MELAKUKAN INSPEKSI LAS
Inspeksi las adalah kegiatan inspeksi pada sambungan las baik pada peralatan yang masih dalam tahap instalasi ( pemasangan ) , konstruksi ( pembuatan ) maupun fabrikasi ( perakitan ) , atau peralatan yang telah purna instalasi / konstruksi / fabrikasi namun belum pernah dioperasikan , maupun pada sambungan las dari peralatan yang sedang atau telah pernah dioperasikan atau peralatan lama yang diperbaiki atau dirubah , untuk menentukan apakah suatu tingkat mutu atau kondisi suatu sambungan las telah memenuhi persyaratan spesifikasi , desain dan standard yang diacu .
Judul diatas terdiri dari dua suku kata Inspeksi dan las yang masing masing artinya dapat dirinci dibawah ini .
INSPEKSI
Adalah langkah langkah untuk menentukan apakah suatu tingkat mutu atau kondisi bahan , peralatan , instalasi , konstruksi dan fabrikasi telah memenuhi persyaratan spesifikasi , desain , atau standard yang diacu .
Inspeksi meliputi langkah langkah :
A. Pemeriksaan
yang terdiri dari :
1. Survei ( observasi , pemantauan ) yakni penilaian ( qualitative ) secara menyeluruh dan garis besar suatu bentuk , kondisi bahan atau peralatan serta situasi kerja atau pengoperasian.
2. Pemeriksaan secara visual.
B. Penyelidikan
Penyelidikan / ( investigasi ) untuk mengungkap ketidak sesuaian yang tersamar / tertutup.
C. Penyidikan
Penyidikan / ( deteksi ) berupa pengukuran ( cek dimensi ), yang terdiri dari :
1. pengukuran secara presisi ,
2. secara optik
3. secara electronik , untuk menentukan besaran , jumlah , bentuk dan orientasi ketidak sesuaian .
D. Pengumpulan data
Pengumpulan data ( data collecting ) yang terdiri dari : pencatatan , pengarsipan , pengabadian kelainan , ketidak sesuaian , atau gejala kerusakan , kerusakan fisik , pengumpulan sisa / limbah operasi dan serangan karat , dan lain lain ,
E. Analisa
secara kimiawi untuk menentukan komposisi bahan atau cara lainnya untuk mengungkap sebab kerusakan atau akibat pengoperasian.
F. Pengujian / testing
Pengujian berguna untuk mengetahui tingkat mutu pengerjaan dan integritas / kekuatan konstruksi bahan atau peralatan , dan untuk meyakinkan bahwa bahan / peralatan sesuai dengan spesifikasi dan standard yang diacu ) .
Pengujian terdiri dari :
1. uji merusak
2. uji tanpa merusak dan
3. uji hydrostatis
G. pelaporan ( reporting )
H. Pengarsipan dan penyimpanan data ( recording ).
Langkah Inspeksi las dapat dibagi menjadi dua tahap , yakni
1) Tahap Quality Control ( QC )
2) Tahap Quality Assurance ( QA ) .
1) QUALITY CONTROL ( Q.C. )
Adalah langkah langkah inspeksi pada sambungan las yang bersifat operasional dilapangan , dengan menggunakan peralatan pemeriksaan , pengujian , dan lain lain , untuk menentukan / mengendalikan dan menguji suatu tingkat mutu sambungan las , untuk menentukan bahwa pelaksanaan pengelasan telah memenuhi persyaratan spesifikasi ( WPS / PQR ) , desain dan standard yang disepakati antara pihak pelaksana dengan pihak pemilik / pemesan .
Langkah QC pada inspeksi las terdiri dari : inspeksi visual dan cek dimensi dari kelainan atau cacat permukaan untuk menentukan :
1. Dapat diterima atau ditolak berdasarkan criteria penerimaan pada standard yang diacu .
2. untuk menentukan langkah pengujian lebih lanjut untuk menentukan keberadaan , jumlah , ukuran dan lokasi cacat internal atau non visual ( tersamar ) , serta kemudian menentukan apakan cacat tersebut dapat diterima atau harus ditolak berdasarkan kriteria penerimaan pada standard yang diacu .
2) QUALITY ASSURANCE ( Q.A.)
Adalah langkah langkah managerial untuk meyakinkan atau memverifikasi langkah langkah QC yang dilaksanakan oleh pihak lain , dalam rangka mewakili kepentingan perusahan tempat mereka bekerja atau untuk perusahaan yang menyewa jasanya , guna memberikan jaminan kepada pimpinan bahwa langkah QC tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan persyaratan spesifikasi ( WPS / PQR ) , desain dan standard yang telah ditentukan .
Langkah QA pada inspeksi las terdiri dari :
1. mereview laporan QC , hasil pengujian tanpa merusak bahan ( NDT ) atau pengujian dengan merusak bahan ( DT ) , mereview prosedur dan kualifikasi prosedur las ( WPS dan PQR ) yang diacu
2. mendesain WPS berikut pemilihan material untuk bahan las yang sesuai dengan bahan baku yang ditentukan dan menyaksikan pembuatan PQR oleh badan yang berwenang / diakui
3. menguji juru dan operator las sesuai persyaratan standard yang diacu
4. ikut menentukan spesifikasi , desain dan standard las yang diacu
Komentar
Posting Komentar