LANGKAH LANGKAH DALAM MELAKUKAN INSPEKSI LAS

Inspeksi las adalah kegiatan inspeksi pada sambungan las baik pada peralatan yang masih dalam tahap instalasi ( pemasangan ) , konstruksi ( pembuatan ) maupun fabrikasi ( perakitan ) , atau peralatan yang telah purna instalasi / konstruksi / fabrikasi namun belum pernah dioperasikan , maupun pada sambungan las dari peralatan yang sedang atau telah pernah dioperasikan atau peralatan lama yang diperbaiki atau dirubah , untuk menentukan apakah suatu tingkat mutu atau kondisi suatu sambungan las  telah memenuhi persyaratan spesifikasi , desain dan standard yang diacu .

Judul diatas terdiri dari dua suku kata Inspeksi dan las yang masing masing artinya dapat dirinci dibawah ini .

INSPEKSI

Adalah langkah langkah untuk menentukan apakah suatu tingkat mutu atau kondisi bahan , peralatan , instalasi , konstruksi  dan fabrikasi telah memenuhi persyaratan spesifikasi , desain , atau standard yang diacu . 

Inspeksi meliputi langkah langkah :

A. Pemeriksaan  

 yang terdiri dari : 

1. Survei ( observasi , pemantauan  ) yakni penilaian ( qualitative ) secara menyeluruh dan garis besar suatu bentuk , kondisi bahan atau peralatan  serta situasi kerja atau pengoperasian.

2. Pemeriksaan secara visual. 

B. Penyelidikan     

     Penyelidikan / ( investigasi ) untuk mengungkap ketidak sesuaian yang tersamar / tertutup.

C. Penyidikan 

     Penyidikan / ( deteksi ) berupa  pengukuran ( cek dimensi ), yang terdiri dari : 

1. pengukuran secara presisi , 

2. secara optik 

3. secara electronik , untuk menentukan besaran , jumlah , bentuk  dan orientasi ketidak sesuaian .

D. Pengumpulan data 

     Pengumpulan data ( data collecting ) yang terdiri dari : pencatatan , pengarsipan , pengabadian kelainan , ketidak sesuaian , atau gejala kerusakan , kerusakan fisik , pengumpulan sisa / limbah operasi dan serangan karat , dan lain lain , 

E. Analisa 

secara kimiawi untuk menentukan komposisi bahan atau  cara lainnya untuk mengungkap sebab kerusakan atau akibat pengoperasian.

F. Pengujian / testing 

     Pengujian berguna untuk mengetahui tingkat mutu pengerjaan dan integritas / kekuatan konstruksi bahan atau peralatan , dan untuk meyakinkan bahwa bahan / peralatan sesuai dengan spesifikasi dan standard yang diacu ) .

 Pengujian terdiri dari : 

1. uji merusak 

2. uji tanpa merusak dan 

3. uji hydrostatis 

G. pelaporan ( reporting ) 

H. Pengarsipan dan penyimpanan data ( recording ).


Langkah Inspeksi las dapat dibagi menjadi dua tahap , yakni 

1) Tahap Quality Control ( QC ) 

2) Tahap Quality Assurance ( QA ) .


1) QUALITY CONTROL ( Q.C. )

Adalah langkah langkah inspeksi pada sambungan las yang bersifat operasional dilapangan , dengan menggunakan peralatan pemeriksaan , pengujian , dan lain lain , untuk menentukan / mengendalikan dan menguji suatu tingkat mutu sambungan las , untuk menentukan bahwa pelaksanaan pengelasan telah memenuhi persyaratan spesifikasi ( WPS / PQR ) , desain dan standard yang disepakati antara pihak pelaksana dengan pihak pemilik  / pemesan .

Langkah QC pada inspeksi las terdiri dari : inspeksi visual dan  cek dimensi dari kelainan atau cacat permukaan untuk menentukan : 

1. Dapat diterima  atau ditolak berdasarkan criteria penerimaan pada standard yang diacu .

2. untuk menentukan langkah  pengujian lebih lanjut untuk menentukan keberadaan , jumlah , ukuran dan lokasi cacat internal atau non visual ( tersamar ) , serta kemudian menentukan apakan cacat tersebut dapat diterima atau harus ditolak berdasarkan kriteria penerimaan pada standard yang diacu . 


2) QUALITY ASSURANCE ( Q.A.)

Adalah langkah langkah managerial untuk meyakinkan atau memverifikasi langkah langkah QC yang dilaksanakan oleh pihak lain , dalam rangka mewakili kepentingan  perusahan tempat mereka bekerja atau untuk perusahaan yang menyewa jasanya , guna memberikan jaminan kepada pimpinan bahwa  langkah QC tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan persyaratan spesifikasi ( WPS / PQR ) , desain dan standard yang telah ditentukan .

Langkah QA pada inspeksi las terdiri dari : 

1. mereview laporan QC , hasil pengujian tanpa merusak bahan ( NDT ) atau pengujian dengan merusak               bahan ( DT ) , mereview prosedur dan kualifikasi prosedur las ( WPS dan PQR ) yang diacu 

2. mendesain WPS berikut pemilihan material untuk bahan las yang sesuai dengan bahan baku yang                     ditentukan dan menyaksikan pembuatan PQR oleh badan yang berwenang / diakui 

3. menguji juru dan operator las sesuai persyaratan standard yang diacu 

4. ikut menentukan spesifikasi , desain dan standard las yang diacu


Komentar

Postingan populer dari blog ini

STOP START - CACAT LAS PERMUKAAN

CACAT LAS EXCESSIVE REINFORCEMENT(JALUR LAS TERLALU MENONJOL) (CACAT LAS VISUAL)

SURFACE UNDERCUT - CACAT LAS PERMUKAAN